"Ya kalau saya sih yaitu memang kewenangan dari pak gubernur, tapi saya lihat apa yang dilakukan ini lebih kepada kebijakan-kebijakan yang sifatnya instan," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Seharusnya Anies, menurut Pantas, lebih memikirkan langkah lain yang lebih signifikan. Lantaran masalah lalu lintas memang akan merembet ke masalah lain.
"Instannya ya cukup membuat aturan ganjil genap, harusnya dia juga mencari upaya yang lebih signifikan, bila perlu out of the box, di luar hal-hal lazim karena masalah lalu lintas akan mengakibatkan berbagai macam masalah. Jadi artinya kebijakan yang jauh lebih signifikan lah, jangan asal gampang gitu aja," ucapnya.
Pantas mengatakan agar tujuan awal yakni mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dapat tercapai, pemprov DKI harus konsisten juga memperbaiki layanan moda transportasi. Mulai dari fasilitas penunjang dan layanan integrasi dari moda transportasi di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga ada alternatif bagi masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sebelumnya telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Perluasan ganjil genap akan dimulai Senin (9/9) mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Tonton video Resmi 9 September Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan:
(eva/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini