Kapolres Gowa AKBP Sintho Silitonga mengatakan RA diketahui melakukan kasus kekerasan pada siswa berinisial MF (11). Berdasarkan bukti rekaman video, RA diketahui menjewer MF karena terlibat pertengkaran dengan putranya, DH, pada Selasa (3/9) lalu.
"Tersangka menjewer kuping korban dari kelasnya hingga ke ruang guru. Jaraknya sekitar 10 meter dan disaksikan para siswa dan guru SD, yang kemudian memicu terjadinya adu mulut antara guru-guru dengan tersangka," ujar Shinto, kepada wartawan di Polres Gowa, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
RA kini mendekam di dalam sel Mapolres Gowa. Sebelumnya, kedua putrinya berinisial AP (20) dan NV (17) lebih dulu ditahan Rabu malam lalu (4/9) akibat terlibat penganiayaan terhadap Astinah, guru SD Inpres Pa'bangngiang. AP dan NV dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiayaan guru SD di ruang kelas terjadi sekitar pukul 10.00 WITa, Rabu (4/9). Saat itu kakak beradik NV dan APR menemani ibunya ke sekolah untuk menemui murid yang memukul anaknya.
Ibu pelaku datang ke kelas dan bertemu dengan murid yang memukul anaknya. Ibu pelaku lalu menjewer kuping murid kelas V dan membawa murid itu menemui kepala sekolah.
Kepala sekolah menegur ibu kedua pelaku dan meminta agar tidak menjewer telinga murid sekolah. Namun ibu tersangka kembali marah-marah saat bertemu di ruang kepsek dan meminta agar masalah pemukulan diselesaikan di ruang kelas.
Tonton juga video Pengumuman! Mendikbud Akan Rekrut 148 Ribu Guru PNS di 2019:
(mna/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini