"Terhadap pengusaha angkutan yang angkutan truknya digunakan untuk mengangkut elpiji, kami sudah sarankan untuk beralih kepada angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jakarta bahkan Jabodetabek terdapat lebih kurang 3.000 sampai dengan 4.000 pemilik angkutan barang tadi yang akan melakukan balik nama dan beralih ke tanda nomor kendaraan kuning. Angkutan barang yang akan beralih ke angkutan umum merubah pelat nomornya dari hitam ke kuning ini dilakukan akselerasi," katanya.
Untuk distributor yang telah berpelat nomor kuning itu bebas dari ganjil genap. Tak hanya itu, truk bermuatan BBM dan BBG juga akan bebas dari ganjil genap.
"Dalam peraturan gubernur, ini adalah kendaraan khusus yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas artinya untuk BBM dan BBG sudah diberikan ruang," jelasnya.
Halaman 2 dari 2