"Jadi iya (keterbelakangan mental). Setelah keterangan dari keluarga, untuk menguji itu kita melakukan tes pemeriksaan kejiwaan, tapi masih menunggu hasil juga," kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco, di Pluit Village, Jalan Pluit Indah, Jakut, Jumat (6/9/2019).
Meski pun polisi menyebut tersangka mengalami keterbelakangan mental, proses hukum tetap berjalan. Menurut Herman setiap perbuatan pidana harus dipertanggung jawabkan.
"Intinya kan semua perbuatan pidana kan harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang melakukan. Terlepas hasilnya seperti apa kita akan melakukan gelar perkara lagi dengan tim. Setelah menunggu hasilnya keluar. Proses hukum terus berjalan," ujar Herman.