"Untuk stiker disabilitas itu saat ini sudah diterbitkan sebanyak 231 stiker, kemudian dalam proses, yang sudah mengajukan ada sebanyak 125 orang untuk memperoleh stiker disabilitas itu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Stiker itu akan diberikan kepada pengendara disabilitas yang telah mendaftar dan memberikan persyaratan yang telah ditentukan. Nantinya, pengendara yang mendaftar akan disurvei oleh Dishub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan yang dimohonkan dan kita akan melakukan survei kepada yang bersangkutan, jika didapatkan hasil survei, ternyata yang bersangkutan memiliki kendala atau hambatan dalam mengakses sistem angkutan umum yang ada di Jakarta, maka stiker kita berikan. Tapi, jika yang bersangkutan tidak memiliki kendala fisik dalam mengakses sistem angkutan umum, maka stiker tidak kita berikan," katanya.
Meski begitu, jika stiker itu ditempel di kendaraan bukan berarti bebas dari pemeriksaan kepolisian. Polisi, kata Syafrin, masih tetap memeriksa untuk memastikan benar atau tidak mobil itu dikendarai oleh penyandang disabilitas.
"Jika stiker ternyata ditempel, dan ternyata di dalam tidak ada warga disabilitas, maka itu otomatis kena tilang. Pak polisi langsung eksekusi tilangnya," tegasnya.
Lalu, Syafrin juga mengatakan bagi pengendara disabilitas yang tidak mendaftar pembuatan stiker, mereka juga akan ditilang dan dikenai sanski seperti pelanggar pada umumnya.
"Begitu juga jika di dalam setiap di dalam kendaraan ada disabilitas, kemudian tidak ada stikernya, juga dianggap melanggar, karena dalam ketentuan ini sudah diberikan pengecualian, tetapi yang bersangkutan tidak ada prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan stiker," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan sistem ganjil-genap. Para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Syafrin.
"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Syafrin.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini