Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Melanggar Didenda Rp 500 Ribu

Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September, Melanggar Didenda Rp 500 Ribu

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 18:21 WIB
Ilustrasi ganjil-genap (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan sistem ganjil-genap. Para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.

"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.

"Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan kepolisian," katanya.

Rute ganjil-genap di Jakarta ditambah dan durasinya diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)



16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
Halaman 2 dari 2
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads