Kasus bermula saat sepasang kekasih datang ke Pantai Dato pada 24 Januari 2019 sore. Keduanya mencari tempat rimbun dan memarkirkan motor.
Baca juga: Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera |
Secepat kilat mereka melakukan hubungan terlarang dengan masih memakai baju sekolah. Di saat yang sama, Armin curiga terhadap gerak-gerik di balik semak. Kemudian ia mengintip dan merekam persetubuhan itu dengan HP-nya.
Si siswi perempuan yang menyadari sedang direkam langsung menghentikan perbuatannya. Armin kemudian mendekati dan memarahi mereka.
Di sisi lain, Armin melakukan screenshot adegan itu dan menyebarkannya via WhatsApp serta akun Facebook. Pihak keluarga siswa tak terima dan mempolisikan tukang parkir itu. Pria kelahiran 7 Agustus 1960 tersebut akhirnya duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 10 bulan," ujar majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis M Fauzi Salam, dengan anggota Saiful HS dan Nona Vivi Sri Dewi. Menurut majelis, perbuatan si tukang parkir membuat malu korban dan keluarganya.
"Armin Novianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," putus majelis hakim dengan suara bulat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini