Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera

Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 09:22 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Teknologi yang semakin canggih membuat segalanya lebih mudah. Namun, sayang tingkat pemahaman masyarakat untuk memanfaatkan teknologi itu belum sebanding. Alih-alih memudahkan kehidupan, penyalahgunaan teknologi malah menyeret orang ke kursi pesakitan dan lancung kemudian.

Seperti hadirnya teknologi kamera foto dan video di smartphone. Bukannya untuk hal-hal positif, malah dipergunakan untuk perbuatan asusila. Dengan mudahnya mereka merekam, tanpa tahu efeknya berkepanjangan.


Dalam catatan detikcom, Jumat (17/5/2019), hal itu seperti yang dialami oleh seorang perempuan muda di Jakarta Selatan. Saat menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya, RAP (27), mereka melakukan hubungan layaknya suami istri pada 2016. Mereka mengabadikan perbuatan terlarang itu di depan kamera. Foto dan video pun terabadikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bencana akhirnya merusak kehidupan mereka. Berawal dari kecemburuan RAP, video dan foto itu disebar pada 2018. Hidup si perempuan hancur. Adapun RAP, diganjar vonis 4 tahun penjara.

Di Gresik, Jawa Timur, seorang mahasiswa S2 kampus kenamaan di Surabaya, YA, mengoleksi foto telanjang kekasihnya. Selain itu, si kekasih juga mengirim video syurnya ke kekasihnya tersebut. Lima tahun pacaran, membuat YA bisa memiliki 3 ribu foto mesum kekasihnya plus 900 file video mesum.

"Saya sering meminta foto vulgar hanya untuk fantasi seksual," tutur YA membela diri.


Ternyata hubungan pacaran itu tak seindah yang dibayangkan. Keributan panjang tak terhindarkan. YA nekat mengopload foto dan video itu di socmed dan website porno.

Hidup kekasihnya hancur seketika. Langkah hukum diambil dan YA ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Desember 2018. Setelah digelar sidang, YA akhirnya dihukum 2 tahun penjara.

"Memutuskan YA bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," kata majelis hakim PN Gresik, Jatim, dengan ketua majelis M Yuli Hadi dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Rachmansyah.


Tidak hanya orang awam, aparat penegak hukum juga ada yang melakukan hal serupa. Seorang Polwan di Sulawesi Selatan telanjang di depan kamera dan dikirimkan ke lelaki yang dikenalnya lewat socmed. Belakangan terungkap bila si lelaki itu adalah narapidana di Lampung. Akhirnya si Polwan dipecat dari institusinya.


Simak Juga "Asmara Tak Direstui, Pria Makassar Sebar Video Syur dengan Pacar":

[Gambas:Video 20detik]

Petaka Setelah Telanjang di Depan Kamera
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads