"Kalau usulan revisi UU KPK dari internal KPK, Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri sebelumnya menyampaikan permintaan revisi UU KPK dari banyak pihak, terutama dari pimpinan KPK. Fahri turut menyebut banyak pihak yang resah atas UU KPK saat ini.
"DPR saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden. Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK itu sesuai permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, akademisi, dan sebagainya," kata Fahri.
Selain Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menanggapinya. Agus membantah ucapan Fahri.
"Nggak ada insan KPK yang minta revisi," kata Agus.
Kesepakatan untuk merevisi UU KPK telah disetujui seluruh fraksi di DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Pimpinan rapat, yakni Utut Adianto, awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3 dan UU KPK. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dan UU KPK dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini