Dalam keterangan tertulisnya Kamis (5/9/2019), peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, wacana dewan pengawas KPK ini sudah terus menerus hadir dalam naskah perubahan Undang-undang KPK.
"Jika melihat lebih jauh maka dapat dikatakan bahwa Dewan Pengawas ini adalah representasi dari Pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul Presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu kemudian meminta persetujuan dari DPR. Lagi pun fungsi-fungsi Dewan Pengawas sebagian besar sudah diakomodir oleh Pengawas Internal dan Penasihat KPK," lanjutnya.
ICW pun menilai poin-poin yang ada dalam revisi UU KPK mesih secara serampangan diinisiasi oleh DPR. ICW pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
"Keseluruhan poin itu (revys UU KPK) menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya Revisi UU KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2019).
Untuk itu, ICW meminta Jokowi menghentikan pembahasan revisi UU KPK.
"Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Dilihat detikcom, Kamis (5/9), secara garis besar fungsi dewan pengawas dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah, mengawasi segala bentuk kegiatan KPK. Dewan Pengawas itu juga memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang, yang nantinya akan memiliki organ pelaksana di bawahnya. Proses pemilihan Dewan Pengawas--seperti disebutkan dalam draf revisi UU KPK--adalah melalui panitia seleksi (pansel) oleh Presiden dan disepakati DPR, persis seperti pansel calon pimpinan KPK.
Namun DPR mengusulkan dalam draf revisi UU itu bila untuk pertama kali Dewan Pengawas akan ditunjuk langsung antara Presiden dan DPR. Ketentuan soal itu tercantum dalam Pasal 69A draf revisi UU KPK.
Berikut isinya:
Pasal 69A draf revisi UU KPK
1. Dengan mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, untuk pertama kali Anggota Dewan Pengawas diajukan masing-masing 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan 2 orang oleh Presiden Republik Indonesia, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengawas.
DPR Setuju UU KPK Direvisi, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk
Halaman 2 dari 3











































