Menurut dia, jumlah 10 pimpinan MPR yang jadi salah satu poin revisi UU MD3 merupakan sinyal rekonsiliasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Fahri pun mengatakan tak masalah jika pimpinan MPR jadi 10 orang.
"Saya sederhana mau menangkapnya sebagai mungkin sinyal rekonsiliasi dari Presiden Jokowi sehingga memberikan kesempatan bagi semua pimpinan partai untuk duduk di MPR. Saya kira nggak ada masalah kalau presiden memang setuju untuk itu," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penolakannya kala itu merupakan pandangan pribadi. Namun, lanjut Fahri, DPR merupakan institusi yang mengambil keputusan secara kolektif.
"Itu pandangan pribadi, tapi anggota DPR itu 560 orang. Presiden juga menentukan karena dalam pembahasan UU, presiden harus ikut," ujar Fahri.
Dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9), seluruh fraksi di DPR sepakat menjadikan revisi UU MD3 sebagai RUU usul DPR. Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi yakni penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Soal Revisi UU MD3, Cak Imin: PKB pada Posisi Pasif
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini