"Kami menargetkan sekitar 12 ribu WP akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini. Total setiap lima wilayah kota di Jakarta telah menerapkan online sistem ini," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, saat pajak daerah di antaranya restoran yang dilaporkan oleh WP melalui online sistem ini bisa langsung terpantau di dashboard yang terpasang Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Berapa besaran uang pajak restoran yang dilaporkan sehingga WP secara cepat dan tepat jumlah uang yang wajib disetorkan," ujarnya.
Faisal mengatakan penerapan sistem online dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Besaran dana yang disetorkan ke kas daerah juga bisa lebih cepat diketahui.
"Petugas bisa langsung memantau pembayaran pajak yang dilakukan pihak swasta kepada pemerintah dari Kantor BPRD DKI. Bahkan untuk besaran nilainya juga dapat kami ketahui secara rinci," jelasnya.
Dia menegaskan pelaku usaha yang menolak penerapan sistem online ini akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin operasional usahanya.
"Sanksi tegas bagi WP yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapa pun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata," ujar Faisal.
Halaman 2 dari 2