Pemprov DKI Targetkan 12 Ribu WP Terkoneksi Pembayaran Pajak Online

Pemprov DKI Targetkan 12 Ribu WP Terkoneksi Pembayaran Pajak Online

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 19:35 WIB
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin meninjau ruang operator usai meluncurkan Contact Center BPRD di Jakarta, (Foto: dok. BPRD)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan 12 ribu wajib pajak (WP) terkoneksi pelaporan pajak daerah secara online. Wajib pajak yang didorong menggunakan sistem pembayaran secara online ini adalah badan usaha seperti hotel-tempat hiburan.

"Kami menargetkan sekitar 12 ribu WP akan terkoneksi pelaporan pajak daerah secara cepat dan riil hingga tahun ini. Total setiap lima wilayah kota di Jakarta telah menerapkan online sistem ini," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan saat ini pajak daerah seperti restoran yang dilaporkan secara online langsung terpantau oleh pihak Pemprov. Pelaporan online ini membuat perhitungan besaran pajak lebih cepat dilakukan.

"Jadi, saat pajak daerah di antaranya restoran yang dilaporkan oleh WP melalui online sistem ini bisa langsung terpantau di dashboard yang terpasang Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Berapa besaran uang pajak restoran yang dilaporkan sehingga WP secara cepat dan tepat jumlah uang yang wajib disetorkan," ujarnya.

Faisal mengatakan penerapan sistem online dilakukan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menunaikan kewajibannya. Besaran dana yang disetorkan ke kas daerah juga bisa lebih cepat diketahui.

"Petugas bisa langsung memantau pembayaran pajak yang dilakukan pihak swasta kepada pemerintah dari Kantor BPRD DKI. Bahkan untuk besaran nilainya juga dapat kami ketahui secara rinci," jelasnya.



Dia menegaskan pelaku usaha yang menolak penerapan sistem online ini akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin operasional usahanya.

"Sanksi tegas bagi WP yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapa pun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yakni pidana maupun perdata," ujar Faisal.
Halaman 2 dari 2
(fdu/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads