"Berkaitan pemberitaan tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi itu tidak benar karena Polri tidak memiliki sel isolasi seperti yang diberitakan," ungkap Argo.
Argo mengatakan seluruh tersangka selama ditahan sudah melalui proses pemeriksaan, mulai kesehatan, makanan yang cukup, penyampaian keluhan-keluhan, diberikan waktu kunjungan, pemberian pakaian hingga alkitab pun tetap diberikan kepada para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surya anta ditempatkan di Rutan kelapa dua Brimob Polri sesuai permohonan penyidik karena berdasarkan penilaian penyidik untuk 6 tersangka adalah tersangka yang berpotensi tinggi berdasarkan perbuatan dan ancaman pidana sesuai dengan pasal persangkaan yaitu pasal 106 Jo 87 dan Atau pasal 108 yaitu Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara dari yang lain diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkas Argo.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini