Polisi Bantah Tahan Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Sel Isolasi

Polisi Bantah Tahan Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Sel Isolasi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 19:10 WIB
Foto: Kombes Argo Yuwono (Samsuduha)
Jakarta - Polda Metro Jaya membantah isu soal penahanan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora di sel isolasi. Seluruh tersangka ditahan di sel biasa dan mendapatkan perlakuan sama dengan tahanan lainnya.

"Semua tersangka termasuk Surya Anta berada di sel biasa, bukan ruang isolasi. Kita nggak punya ruang isolasi," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).

Argo menegaskan pihaknya tetap mengedepankan hak-hak para tersangka. Salah satunya hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak para tersangka tetap kita kedepankan, salah satunya hak kunjungan," tegas Argo.

Selain itu, Argo menekankan jika tidak ada ruangan atau sel isolasi yang diberikan kepada Surya Anta maupun lima tersangka lainnya. Disebutnya, tidak ada ruangan isolasi di Polri.








"Berkaitan pemberitaan tersangka Surya Anta ditempatkan di ruang isolasi itu tidak benar karena Polri tidak memiliki sel isolasi seperti yang diberitakan," ungkap Argo.

Argo mengatakan seluruh tersangka selama ditahan sudah melalui proses pemeriksaan, mulai kesehatan, makanan yang cukup, penyampaian keluhan-keluhan, diberikan waktu kunjungan, pemberian pakaian hingga alkitab pun tetap diberikan kepada para tersangka.

Argo mengungkap alasan pihaknya memindahkan para tersangka dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Alasanya karena para tersangka merupakan tersangka makar yang memiliki potensi tinggi.

"Surya anta ditempatkan di Rutan kelapa dua Brimob Polri sesuai permohonan penyidik karena berdasarkan penilaian penyidik untuk 6 tersangka adalah tersangka yang berpotensi tinggi berdasarkan perbuatan dan ancaman pidana sesuai dengan pasal persangkaan yaitu pasal 106 Jo 87 dan Atau pasal 108 yaitu Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara dari yang lain diancam pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," pungkas Argo.



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads