"Digelarnya apel deklarasi itu bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi di Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Kota Tangerang Abdul Karim dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Abdul mengatakan sasaran dari kegiatan patuh jaya tersebut adalah para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melawan arus, di bawah, berkendara menggunakan handphone, pengemudi tak berhelm SNI, pengemudi mabuk, dan berlaju dengan kecepatan di atas rata-rata.
"Deklarasi anti melawan arus ini sebagai bentuk kesadaran bagi warga Kota Tangerang agar dapat mengikuti peraturan lalu lintas yang sudah ada dalam rangka operasi patuh jaya 2019," jelasnya.
Untuk memberikan pelajaran pentingnya disiplin berlalu lintas, Polres Metro Kota Tangerang menghadirkan salah satu korban kecelakaan lalu lintas bernawa Iwan Setiawan (45). Iwan mengaku pernah mengalami kecelakaan yang disebabkan faktor kelelahan.
"Kelelahan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas menjadi awal mula kecelakaan yang menjadikan kaki saya terluka," ucap Iwan.
Beragam Aksi Nekat Pengendara Hindari Operasi Patuh 2019:
(ega/ega)











































