"Kita dampingi, jadi begitu video itu beredar kita langsung melakukan pelacakan, dengan berbagai mitra sampai polisi mengungkapkan pelakunya. Kami coba melakukan pendampingan terhadap anaknya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar di Hotel Harris Vertu, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nahar mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku. Tujuannya, KPPPA memastikan agar proses hukum berjalan sesuai undang-undang sistem peradilan anak.
"Tetap ada (pendampingan bagi pelaku), karena baik pelaku, korban maupun saksi menurut UU 11 tahun 2012 itu harus didampingi. Dalam proses hukum itu kita memastikan pendampingan bisa diberikan pelaku atau korban," ucap Nahar.
"Kami coba terus melakukan pendampingan terhadap anak dan memastikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan karena ada aturan yang mengharuskan kita memproses itu sesuai dengan sistem peradilan anak," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, bocah berusia 10 tahun tersebut sedang bermain dengan temannya sebelum kemudian disambangi pelaku RN.
RN menanyakan alamat kepada korban dan dia lalu menuju ke salah satu rumah kosong di daerah Gunung Putri. "Akhirnya di sana dilakukan pencabulan," kata Dicky, Rabu (4/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini