Kementerian PPPA Catat 1.500 Laporan Kekerasan Seksual pada Anak

Kementerian PPPA Catat 1.500 Laporan Kekerasan Seksual pada Anak

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:31 WIB
Sosialisasi Internet Aman untuk Anak (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat ada 1.500 laporan kekerasan seksual terhadap anak. Data itu tercatat secara nasional dari sistem informasi online KPPPA per Januari-Juni 2019.

"Sistem informasi online perempuan dan perlindungan anak, itu per Januari-Juni 2019 itu ada 1.500 laporan, khusus itu untuk laporan terkait kekerasan seksual anak," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar di sela sosialisasi Internet Aman untuk Anak, di Hotel Harris Vertu, Jl Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Data itu didapat dari laporan setiap daerah. Kementerian PPPA bekerja sama dengan dinas terkait untuk mencatat kekerasan terhadap anak di masing-masing provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti itu laporan dari daerah dari seluruh provinsi dari 34 provinsi itu maka dinas-dinas kami yang ada di daerah itu melaporkan kasus kasus yang terekam di wilayahnya masing-masing. Jadi termasuk kategori itu ada yang dilaporkan lalu kemudian bahwa itu masuk kategori kekerasan seksual itu baru dikirim ke sistem informasi online kita," ujar Nahar.





Nahar menilai kasus kekerasan terhadap anak itu kebanyakan akibat dampak penggunaan internet secara bebas. Oleh karena itu, saat ini pihaknya bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menyosialisasi secara masif penggunaan internet yang aman untuk anak.

"Oleh karena itu, maka melalui acara sosialisasi seperti ini, maka kita harapkan bukan sesuatu yang dimulai dan diakhiri tapi ini untuk memulai nanti akan disosialisasikan tentang ada aplikasi yang bisa kita gunakan untuk mulai mengenali lalu kemudian dipandu oleh trainer-nya," katanya.

KPPPA berharap sosialisasi ini dapat diterapkan para orang tua dan guru kepada anak. Jadi nantinya, menurut Nahar, anak usia 8 tahun sudah bisa diantisipasi dalam menggunakan internet.

"Ini adalah sebuah upaya, sesuai dengan tugas kami di KPPPA anak usia di bawah 8 tahun jika sudah diantisipasi maka langkah salah satunya dengan memberikan pemahaman kepada anaknya sendiri. Makanya dalam hal ini juga hadir dihadirkan anak-anak dan orang tua, sebagian guru yang selama ini dekat dengan kegiatan anak," katanya. (eva/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads