Alasan DPR Kembali Usulkan Revisi UU KPK Jelang Akhir Periode Jabatan

ADVERTISEMENT

Alasan DPR Kembali Usulkan Revisi UU KPK Jelang Akhir Periode Jabatan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:57 WIB
Paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Revisi UU KPK kembali dibahas di DPR. Fraksi PPP menjelaskan duduk perkara kembali dibahasnya revisi UU KPK di akhir masa jabatan periode 2014-2019 ini.

"Bisa saya jelaskan bahwa ini kan merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pada tahun 2017 itu sudah sempat dilontarkan," kata Sekjen PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).



Arsul mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR merasa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk kembali membahas revisi UU KPK agar ke depannya KPK lebih baik lagi. Mengingat, pada tahun 2017, kesepakatan antara DPR dan pemerintah adalah untuk menunda revisi UU KPK.

"Pada saat itu kesepakatan DPR dan pemerintah adalah menunda jadi bukan menghilangkan atau menghapuskan tetapi menunda dan kemudian teman-teman di DPR khususnya yang di Baleg merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya penundaan itu kita akhiri," katanya.

"Akhirnya kita sepakati di 2017 itu bahwa revisi UU KPK itu hanya terbatas untuk 4 pokok masalah, ini yang dijadikan basis oleh Baleg untuk periode ini. Kenapa mesti di akhir waktu karena dulu pernah dilakukan, hanya pada saat itu karena jadi kontroversi yang luar biasa maka pemerintah dan DPR sempat nunda," sambung dia.



Arsul pun menilai wajar jika revisi ini kemudian menimbulkan kontroversi. Namun, dia menegaskan tak ada niat dari DPR untuk melemahkan KPK melalui revisi tersebut.

"Tapi kan karena ini sangat sensitif tentu pasti menimbulkan reaksi saya berharap dalam negara demokrasi ya wajar saja ada pro dan kontranya. Tapi percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah. Makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," ungkap Arsul.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT