Jakarta - Sumber daya manusia di
KPK seringkali menjadi persoalan, terutama seperti digugat dalam praperadilan. Di sisi lain
KPK berpedoman dalam aturannya dapat mengangkat penyidik atau penyelidik sendiri.
UU KPK Saat IniAturan soal penyidik dan penyelidik KPK tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45. Berikut isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 431. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.Pasal 451. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-penyelidik.
Namun dalam draf revisi UU 30/2002, sumber kekuatan KPK itu diatur secara kaku. Berikut isinya:
Draf Revisi UU KPKPasal 431. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.3. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 451. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.4. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib mempunyai standar kompetensi yang sama. Selain itu dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR itu terdapat pasal tambahan untuk kedua pasal tersebut. Pasal tambahan itu menyebutkan spesifik tentang syarat penyelidik dan penyidik KPK. Berikut isinya:
Pasal 43A1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;b. bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 tahun;c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dane. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya apabila:a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atauc. permintaan sendiri secara tertulis.4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.Pasal 45A1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 tahun;c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dane. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya karena:a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atauc. permintaan sendiri secara tertulis.4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini