"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 430 ayat 1 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (5/9/2019).
Dalam RUU ini juga mengatur tata niaga penjualan alkohol dengan konsumen anak-anak. Dalam Buku I RUU KUHP, disebutkan kategori anak adalah orang yang belum berusia 18 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman akan diperberat kepada setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan menjadi 3 tahun penjara. Hukuman diperberat apabila miras ini mengakibatkan orang luka berat menjadi 5 tahun penjara dan diperberat lagi menjadi 7 tahun penjara bila orang lain itu mati.
"Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," ujarnya.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol saat ini sudah masuk Prolegnas Prioritas 2014-2019. Namun prosesnya belum selesai.
Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP:
(asp/rvk)