Dalam draf revisi UU KPK yang dilihat detikcom, Kamis (5/9/2019), aturan itu tertuang dalam 4 ayat di dalam Pasal 40. Penghentian penyidikan atau penuntutan kasus itu dapat dilakukan KPK terhadap perkara yang dalam 1 tahun tidak tuntas.
Namun dalam aturan itu juga menyebutkan bila KPK dapat mengusut lagi kasus yang sudah dihentikan itu dengan syarat tertentu. Berikut bunyi Pasal 40 tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Draf Revisi UU KPK
Pasal 40
1. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
2. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
3. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
4. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme:
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini