Revisi UU 30/2002, Kasus Nunggak 1 Tahun di KPK akan Dihentikan

Revisi UU 30/2002, Kasus Nunggak 1 Tahun di KPK akan Dihentikan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 13:07 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Tak sama dengan aparat penegak hukum lain, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus sebagai bentuk kehati-hatian lembaga itu dalam mengusut suatu perkara. Namun dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu berwenang mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

Dalam draf revisi UU KPK yang dilihat detikcom, Kamis (5/9/2019), aturan itu tertuang dalam 4 ayat di dalam Pasal 40. Penghentian penyidikan atau penuntutan kasus itu dapat dilakukan KPK terhadap perkara yang dalam 1 tahun tidak tuntas.

Namun dalam aturan itu juga menyebutkan bila KPK dapat mengusut lagi kasus yang sudah dihentikan itu dengan syarat tertentu. Berikut bunyi Pasal 40 tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Draf Revisi UU KPK

Pasal 40

1. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
2. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
3. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
4. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.


Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme:

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads