Revisi UU KPK 'Hidup' Lagi, DPR Sudah Sosialisasi Sejak Februari

Revisi UU KPK 'Hidup' Lagi, DPR Sudah Sosialisasi Sejak Februari

Elza Astari Retaduari - detikNews
Senin, 06 Mar 2017 18:12 WIB
Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajaguguk / Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom
Jakarta - Tugas sosialisasi revisi UU KPK ditugaskan oleh pimpinan DPR kepada Badan Keahlian DPR (BKD). Ketua BKD Johnson Rajagukguk membenarkan penugasan itu dikeluarkan setelah Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR.

"Oh iya (benar). Beberapa waktu lalu lah, sekitar Februari," ungkap Johnson di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Menurutnya, bukan tanpa alasan pimpinan DPR meminta agar BKD untuk melakukan sosalisasi revisi UU No 30 tahun 2002 itu. Hal tersebut lantaran kesepakatan antara pemerintah dengan DPR agar ada sosialisasi apabila UU KPK akan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kesepakatan yang terbangun dulu bagaimana ini disosialisasikan. Dan ini tugas kita. Nanti akan kita lihat, ini kan hanya proses bagaimana konsep ini diketahui oleh masyarakat," ujar Johnson.

Baca Juga: KPK: Poin-Poin di Revisi UU 30/2002 Rentan Melemahkan

BKD melakukan sosialisasi di sejumlah perguruan tinggi. Di antaranya yang sudah dilakukan adalah di Universitas Andalas dan Universitas Nasional. Melalui sosialisasi, kata Johnson, mahasiswa dan masyarakat jadi lebih mengetahui konsep dari wacana perubahan yang disebut-sebut akan menumpulkan 'taring' KPK itu.

"Karena ternyata setelah kita lakukan sosialisasi banyak mahasiswa dan masyarakat yang betul-betul belum mengetahui konsepnya secara jelas dari perubahan itu," kata dia.

"Baru setelah itu, setelah kita kita kasih tahu, ini lho. Jadi di benak mereka, ada batasan untuk KPK, nggak ada itu. Ada soal penuntutan dihilangkan, nggak ada soal itu," lanjut Johnson.

Ada berbagai respon yang didapat BKD setelah melakukan sosialisasi. Sebagian masih keras untuk menolak, namun ada juga yang setuju selama peran dan kewenangan KPK tidak dikurangi tapi justru harus diperkuat. Soal perbedaan pandangan itu disebut Johnson merupakan hal biasa.

"Ada yang tetap (meminta) 'tidak perlu' kita obyektif aja, ada juga ya 'kalau memang dilakukan perubahan, lakukan lah yang memperkuat'. Tapi setelah mereka melihat konsep mereka baru memahami. Artinya dibuka diskusi yang memungkinkan munculnya perbedaan-perbedaan," tuturnya.

Baca Juga: Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Disosialisasikan DPR ke Kampus

Hasil dari sosialisasi nantinya menurut Johnson akan dilaporkan BKD ke pimpinan DPR. Untuk tindaklanjut apakah akan dibawa dan digodok ke Badan Legislasi (Baleg), Johnson mengaku itu bukan kewenangan pihaknya.

"Nanti akan kita laporkan, kita sampaikan, kita petakan. Kami sudah inventarisir sekarang. Dari semua ini," urai dia.

Johnson mengaku hanya melakukan peran yang menjadi tugas dan wewenang BKD. Dengan sosialisasi belum tentu juga akan diputuskan langsung revisi UU KPK akan segera terlaksana.

"(Kelanjutannya) Nanti kita lihat, yang penting kesepakatan yang dibangun dulu untuk mensosialisasikan, itu sudah dilakukan," tegas Johnson.

Rencana revisi UU KPK sempat menjadi polemik. Berbagai wacana perubahan terhadap KPK dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah itu. Seperti soal penyadapan yang diperketat, dibentuknya dewan pengawas untuk KPK, dan soal SP3 (penghentian kasus). (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads