Tugas KPK Berubah di Draf Revisi UU 30/2002, Apa Saja?

Tugas KPK Berubah di Draf Revisi UU 30/2002, Apa Saja?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 11:41 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - DPR mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski berkali-kali mendapatkan penolakan dari publik. Tugas KPK dalam draf revisi itu pun berbeda dari UU saat ini. Apa saja perubahannya?

Dilihat detikcom pada draf revisi UU KPK, Kamis (5/9/2019), definisi KPK mengalami perubahan. Perbandingan definisi dari KPK dapat dilihat sebagai berikut:

Definisi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU KPK Saat Ini

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun




Draf Revisi UU KPK

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen



Syarat-syarat Kasus Korupsi

UU KPK Saat Ini

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang mengusut kasus dengan 3 syarat yaitu sebagai berikut:

- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.




Draf Revisi UU KPK

Terdapat 2 ayat tambahan dalam pasal tersebut. Berikut isinya:

Pasal 11 draf revisi UU KPK:

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads