"Ini adalah menyambut pidato presiden pada tanggal 16 Agustus kemarin. Dia mengatakan bahwa penting sekali bagi kita untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dia mengingatkan yang dimaksud pemberantasan korupsi itu tidak berarti harus menangkap orang sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Revisi ini juga terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut MK telah memutuskan bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif.
"Putusan MK yang lalu menetapkan bahwasanya KPK ini sebagai sebuah lembaga, dia (KPK) berada dalam domain eksekutif. Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR hari ini menggelar rapat paripurna yang beragendakan pengajuan revisi UU KPK untuk disetujui oleh anggota DPR. Agenda lainnya yakni pengajuan revisi UU MD3.
Blak-blakan Saut Situmorang: Komandan Perang KPK dan Isu Radikalisme:
(zak/haf)











































