Capim Ghufron: Kinerja KPK Bukan Diukur dari Jumlah Koruptor Ditangkap

Capim Ghufron: Kinerja KPK Bukan Diukur dari Jumlah Koruptor Ditangkap

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 10:21 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Nurul Ghufron menjadi salah satu dari sepuluh calon pimpinan (Capim) KPK yang namanya diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR untuk ikut uji kelayakan (fit and proper test). Akademisi Universitas Jember (UNEJ) ini menilai kinerja KPK bukan diukur dari berapa banyak koruptor ditangkap.

"Pemberantasan korupsi tujuan akhirnya adalah bersihnya Indonesia dari prilaku korup, sehingga kinerja aparat penegak hukum termasuk KPK itu bukan diukur dari jumlahnya koruptor yang ditangkap tapi pada seberapa angka koruptor itu tidak ada dengan kata lain tercegahnya orang untuk berkorup," kata Ghufron, Kamis (5/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan mekanisme yang perlu diperkuat adalah pencegahan tindak pidana. Ghufron mengatakan penindakan koruptor tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.

"Maka mekanisme yang perlu dan terus dikuatkan adalah pencegahan tindak pidana korupsi, karena seberapa berhasil penindakan koruptor itu tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi," jelasnya.

Selain itu, Ghufron menilai fit and proper test di DPR nantinya menjadi salah satu sarana menyapaikan idenya jika terpilih jadi Pimpinan KPK. Dia mengatakan fit and proper test juga bakal menjadi uji konsistensi komitmen pemberantasan korupsi yang telah terbangun sebelumnya.

"Bagi saya fit and proper bukan sekedar menyampaikan ide dan komitmen sesaat namun adalah ide dan komitmen yang telah terbangun berdasarkan konsistensi komitmen dan gerakan sebelum ini. Begitu pun fit and proper di DPR, saya yakin adalah forum untuk mempresentasikan visi dan misi calon dan tentu perpespektif anggota dewan adalah dalam konfirmasi apakah visi si calon sesuai dengan platform dan visi parpol dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dia juga angkat bicara tentang isu dirinya tidak patuh LHKPN dan tidak taat aturan terkait fasilitas dinas yang sempat ditanyakan saat wawancara dan uji publik capim KPK. Menurutnya, dia selalu taat LHKPN dan tidak pernah menyalahgunakan fasilitas dinas.

"Sejak menjabat dekan itu memiliki kewajiban untuk melaporkan harta dengan LHKPN dan itu sudah saya secara patuh dilakukan sejak 2016 hingga saat tahun 2018 ini yang dilaporkan pada Maret 2019 kemarin, hanya saja pada periode laporan yang Maret 2019 tersebut anak saya telah masuk usia 17 tahun, sehingga memerlukan surat kuasa untuk juga memeriksa rekening anak saya. Itu yang saya tidak memperhatikan bahwa anak saya perlu disertai surat kuasa kepada KPK untuk memeriksa rekening anak saya itu hanya soal prosedur, sementara substansi anak saya sampai saat ini tidak memiliki rekening pribadi karena baru memasuk usia 17 tahun sehingga sesungguhnya hal itu tidak pengaruh apa-apa karena tidak menambah dan mengurangi jumlah harta saya," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads