Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Kembali Panggil Direktur PT INTI

Kasus Suap Antar-BUMN, KPK Kembali Panggil Direktur PT INTI

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 10:20 WIB
Foto: Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Darman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).


Selain Darman, KPK juga memanggil pihak swasta dari PT BCS Daifuku, Darmawan. Dia juga diperiksa untuk tersangka Andra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggilan ini merupakan panggilan ketiga Darman setelah sebelumnya pernah dipanggil pada 26 dan 30 Agustus 2019. Ketika diperiksa pada (30/8), KPK mengambil sampel suara Darman untuk mendukung proses penyidikan.

"Penyidik melakukan pengambilan sampel suara, untuk mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (30/8).



KPK menetapkan Andra sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, (31/7). Saat itu, Andra menjabat sebagai Direktur Keuangan PT AP II.

Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.


Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti. Apabila dikurs ke dalam rupiah, nilainya kurang-lebih Rp 994 juta.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Halaman 2 dari 2
(zap/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads