Jakarta - KPK memanggil Director of Engineering dan Operation PT
Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andra ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring OTT pada Sabtu (31/7) lalu. Selain Andra, KPK menetapkan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga Andra menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga merupakan tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).
KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan
baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.
Proyek itu nantinya dioperasikan di PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini