KPK Panggil Pejabat PT Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap Antar-BUMN

KPK Panggil Pejabat PT Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap Antar-BUMN

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 11:03 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Director of Engineering dan Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo. Djoko diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andra ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring OTT pada Sabtu (31/7) lalu. Selain Andra, KPK menetapkan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka.



Dalam kasus ini, KPK menduga Andra menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga merupakan tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).

KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Andra diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti.




Proyek itu nantinya dioperasikan di PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads