Saat penetapan tersangka ini, Veronica diketahui sedang berada di luar negeri. Polisi pun akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica.
Berikut ini deretan fakta-fakta Veronica Koman seperti dirangkum dari berbagai sumber:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengacara
Wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988, ini merupakan salah satu pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia menangani yang berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
2. Aktivis
Veronica dikenal juga sebagai aktivis. Pada 2017, dia dikenal karena orasinya mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi.
3. Pernah Unjuk Rasa soal Ahok
Veronica Koman menghadapi masalah hukum pada 2017 karena orasinya membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta. Dia protes terhadap vonis Ahok dalam kasus penodaan agama.
4. Aktif di Media Sosial
Veronica aktif di media sosial Twitter @veronicakoman. Dia kerap menyampaikan perkembangan informasi yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia.
Nah, akibat posting-annya inilah polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka. Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoax. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoax.
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan. (nwy/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini