Bowo Sidik Ungkap Isi Pertemuan dengan Dirut Petrokimia Gresik

Bowo Sidik Ungkap Isi Pertemuan dengan Dirut Petrokimia Gresik

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 21:14 WIB
Bowo Sidik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi mengaku pernah bertemu dengan Bowo Sidik Pangarso di restoran. Rahmad mengaku tidak membahas hal yang spesifik.

Awalnya, Rahmad mengingat kembali pertemuan dengan Bowo Sidik dengan rekannya Saidu Solihin. Rahmad bertanya ke Saidu mengenai pembahasan pertemuan tersebut.

"Lalu saya tanyakan apa yang kita bicarakan? Disampaikan oleh teman saya tidak ada pembicaraan yang spesifik. Saya datang agak terlambat dan di sana sudah ada bapak Saidu dan jajarannya dan terdakwa (Bowo Sidik)," kata Rahmad ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmad menegaskan dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan soal kontrak sewa.

"Tidak ada spesifik dibicarakan, memang kami duduk satu meja, yang jelas kiri kanan saya bukan terdakwa tapi ada beberapa orang," kata Rahmad.

Bowo yang duduk di kursi terdakwa kemudian memberikan tanggapan. Bowo menyebut Rahmad yang pertama kali memperkenalkan pemilik PT Tiga Macan Steven Wang dan General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty di Penang Bistro.

"Pak Rahmad mengajak bertemu bertiga dengan Steven untuk mengatakan 'Pak Bowo bisa tidak dibantu persoalan HTK karena Pak Bowo cukup dengan Pak Aas (Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company), karena di situ ada persoalan HTK kontrak terputus," kata Bowo.

Dalam pertemuan itu, Bowo mengatakan Rahmad meminta PT HTK dibantu karena ada pemutusan kontrak kerja sama oleh PT Pupuk Indonesia. Bowo pun mencoba untuk komunikasi dengan pihak PT Pupuk Indonesia.

"Di situ bicarakan minta bantuan saya, karena saya anggota DPR melihat ada swasta dirugikan, maka saya mencoba komunikasi dengan Pihak Pupuk Indonesia mengapa ada kontrak terputus. Saya minta kejujuran Pak Rahmad ada fakta dan BAP," jelas Bowo.

Dalam kasus ini, Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty Winasti sebagai perwakilan PT HTK.

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads