Pemilik kontrakan, KK, mengatakan pelaku bersama keluarganya pernah tinggal di rumah kontrakannya sejak 2017 sampai pertengahan 2019. Selama tinggal, RN diketahui berperilaku kasar ke ibunya.
"Bahasanya saja kasar, bahasa binatang, kotoran, sering dikatakan pelaku ke ibunya," kata KK ketika ditemui di lokasi, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, perilaku kasar RN ke ibunya sering kali dilakukan, termasuk di depan teman-temannya atau tetangga sekitar. KK menjelaskan, tak jarang teman pelaku datang ke rumah untuk berkunjung. Ketika temannya datang, RN kerap memberikan makanan. Namun ternyata makanan yang diberikan itu adalah dagangan ibunya untuk berjuang.
Lantas, ibu RN marah karena dagangannya telah habis setelah RN memberikankan ke teman-temannya.
"Iya, di depan warga pun begitu. Semua pada dengar. Teriak kenceng kalau ribut. Kadang denger suara 'bruk', kaya bantingan gitu. Ibunya pun sering curhat sampai nangis. Tapi anaknya itu (pelaku) nangis kecil juga kadang pas dimarahin ibunya. Tapi diulangi lagi," jelas dia.
![]() |
Pemilik kontrakan itu menambahkan, bila keluar rumah, RN jarang pulang. Besok atau dua hari kemudian, pelaku baru pulang ke rumah. Sifatnya ini kerap membuat ibunya marah.
RN diketahui mempunyai mempunyai satu orang adik. Namun perilaku RN ke adiknya pun kasar. Tak jarang, kata KK, adiknya dipukul RN.
"Sering ribut juga, malah main tangan. Kasar. Dipukul, nangis adiknya. Padahal cuma karena masalah sepele doang. Kadang kalau dengar lagi ribut, kasihan. Ibunya kan sibuk jualan juga, jam 02.00 WIB dini hari sudah bangun untuk masak. Paginya kan jualan," jelas KK.
KK menjelaskan, ibu RN kerap merasa tidak enak ke warga sekitar karena ia dan anaknya sering bertengkar.
"Malah ibunya merasa sendiri, atau mengakui sendiri. Dia merasa nggak enak karena sifat anaknya. Kadang ibunya marah, mau sekolah apa nggak si pelaku. Rumah nggak mau dipakai tempat nongkrong. Ibunya mah, nasehatin habis-habisan lah. Saya sama warga sekitar sampai kasihan melihatnya," tutur dia.
Sementara itu, Ketua RW setempat, MG, mengatakan pelaku adalah seorang anak yatim. Lulus dari SD, ia dan warga sekitar membantu pelaku agar bisa bersekolah di sebuah pondok pesantren.
Namun, RN hanya bertahan di pondok pesantren selama satu tahun saja.
Baca juga: Pemerkosa Bocah di Bogor Remaja 17 Tahun |
Ketua RW ini menjelaskan, pelaku keluar dari pesantren karena suatu masalah. Ia memperkirakan, pelaku tidak betah di pondok pesantren karena aturannya ketat. RN juga sempat cekcok dengan guru pembimbingnya. MG mengatakan RN tak melanjutkan sekolah setelah keluar dari pesantren.
"Saya hanya mendengar rumor bahwa aturan di sana (pondok pesantren) kan ketat, salah satunya nggak boleh bawa handphone. Tidak tahu bagaimana caranya, ibunya memberikan handphone ke pelaku. Ketahuan sama guru pembimbingnya, diskors," tutur MG.
Diberitakan sebelumnya, RN ditangkap atas kasus pencabulan. Dia ditangkap di daerah Bekasi pada Selasa (3/9). Atas perbuatannya, RN dikenai pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan atau cabul terhadap anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini