"Untuk tersangka yang kita dapatkan ternyata adalah seorang anak di bawah umur juga. Inisial RN (17). Sudah tidak sekolah lagi," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemerkosa Bocah di Bogor |
Pelaku kini diselidiki dengan cara khusus karena juga masih di bawah umur. Untuk korban, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, akan terus didampingi psikiater.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky mengatakan kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, bocah berusia 10 tahun tersebut sedang bermain dengan temannya sebelum kemudian disambangi pelaku RN.
RN menanyakan alamat kepada korban dan dia lalu menuju ke salah satu rumah kosong di daerah Gunung Putri.
"Akhirnya di sana dilakukan pencabulan," kata Dicky.
Simak Video "Pasca-vonis Bebas Pemerkosa 2 Bocah, Kepala PN Cibinong Diganti"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini