DPR Juga Bahas Revisi UU MD3 Besok, demi 10 Pimpinan MPR?

DPR Juga Bahas Revisi UU MD3 Besok, demi 10 Pimpinan MPR?

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 19:07 WIB
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wacana pimpinan MPR menjadi 10 orang sepertinya bakal segera terwujud. DPR akan membahas rencana revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Berdasarkan agenda resmi, rapat akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019) besok. Agenda rapat adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.


Jika disepakati, pembahasan revisi UU MD3 akan berlanjut. DPR akan mengundang pihak pemerintah untuk membahas revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut catatan detikcom, Rabu (4/9), wacana penambahan pimpinan MPR jadi 10 orang ini mencuat menjelang akhir masa jabatan MPR/DPR. MPR/DPR akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 September mendatang.


Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.

Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, dinyatakan pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang. Terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang terdiri atas unsur fraksi dan unsur DPD. (tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads