Berdasarkan agenda resmi, rapat akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019) besok. Agenda rapat adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Jika disepakati, pembahasan revisi UU MD3 akan berlanjut. DPR akan mengundang pihak pemerintah untuk membahas revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pimpinan MPR berjumlah 8 orang, terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. Jumlah pimpinan MPR sebanyak 8 orang ini juga sebelumnya berdasarkan hasil revisi UU MD3 pada 2018.
Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, dinyatakan pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang. Terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang terdiri atas unsur fraksi dan unsur DPD. (tsa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini