"Kalaupun ada amendemen terhadap UU MD3, harus dilaksanakan secara terbatas. Terbatas pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pimpinan MPR. Adapun komposisi pimpinan DPR dan DPD, tidak boleh diungkit-ungkit," kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Menurut Saleh, pembatasan itu penting agar semua pihak tidak ada yang khawatir revisi UU MD3 akan melebar kemana-mana. Selain itu, Saleh berharap partai-partai yang memiliki ide yang sama ikut memikirkan agar revisi UU MD3 bisa dilaksanakan sebelum akhir periode MPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ada kesepahaman dan kesepakatan, amendemen UU MD3 itu tidaklah sulit. Tidak perlu waktu lama. Waktu masa persidangan ini sudah sangat cukup," imbuhnya.
Di sisi lain, Saleh menekankan bahwa penambahan pimpinan MPR tidak ada sangkut pautnya dengan rencana amendemen terbatas UUD 1945 karena amendemen itu telah lama diwacanakan. Bahkan, wacana itu menjadi salah satu fokus kajian MPR pada periode ini.
"Ada atau tidak ada penambahan pimpinan MPR, rencana amendemen (terbatas UUD 1945) itu tetap akan diajukan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Soal apakah nanti akan ditindaklanjuti atau tidak, itu terserah pada MPR periode 2019-2024," ungkapnya.
Sebelumnya, PPP menyatakan usulan penambahan jumlah ataupun mempertahankan jumlah pimpinan MPR seperti periode saat ini perlu melalui revisi UU MD3.
"Ya kita harus revisi (UU MD3), kalau 10 harus melalui... Wong mengembalikan, tetap mempertahankan 8 (pimpinan) aja harus revisi. Sebab di revisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR untuk 2019-2024 itu kan lima, kembali menjadi lima," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).
"Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan), ya harus direvisi lagi. Revisi khusus pasal itu saja," imbuhnya.
Kritik Bima Arya untuk PAN:
(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini