Jakarta - Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani, mengaku selalu mencatat uang yang diterimanya untuk
Bowo Sidik Pangarso. Salah satunya catatan uang yang akan dibagikan untuk dapil Bowo Sidik.
"Yang membuat catatan itu saya, untuk pak Bowo akan meminta tolong kita di kantor memasukkan uang yang rencananya akan dibagikan ke Dapil Pak Bowo itu periode yang diantar orang suruhan Pak Bowo ke kantor," ucap Indung ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang suruhan Bowo Sidik disebut Indung bernama Ayi Paryana. Selain itu, Indung mengaku pernah diperintah Bowo Sidik Pangarso untuk memasukan uang ke dalam amplop. Setiap amplop berisi uang Rp 20 ribu.
"Ada orang yang mengantarkan uang, nanti dimasukkan ke amplop satu lembarnya berisi Rp 20 ribu," kata dia.
Sebelum mengantarkan uang, Indung menyebut selalu berkomunikasi dengan Ayi Paryana. Uang yang diantarkan 8 kali masing-masing berisi Rp 1 miliar kemudian diterima oleh Indung.
"Ya nama-nama yang menerima itu tercatat di buku kas, mereka orang-orang yang ada di kantor," jelas Indung.
Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik disebut jaksa digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Lalu uang itu disimpannya di kantor PT Inersia Ampak Engineers di dalam ratusan ribu amplop.
Ratusan ribu amplop itu diketahui KPK kemudian setelah melakukan penggeledahan. Total ada Rp 8.000.300.000 di dalam 400.015 amplop berwarna putih. Amplop-amplop itu disimpan lagi di dalam 4 ribu boks amplop, yang dimasukkan lagi ke dalam 81 kardus dan 2 boks kontainer.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini