Yayasan Olahraga Sulsel Tetap Pertahankan Pengelolaan Stadion Mattoanging

Yayasan Olahraga Sulsel Tetap Pertahankan Pengelolaan Stadion Mattoanging

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 13:52 WIB
Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) Konpers soal Stadion Andi Matallata (Foto: Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Rencana pengambilalihan Stadion Andi Matalatta (Stadion Mattoanging) oleh Pemprov Sulawesi Selatan, mendapat perlawanan dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). YOSS tetap akan mempertahankan pengelolaan kawasan olahraga Mattoanging yang dikuasai sejak 1982 itu.

Ketua Umum YOSS Andi Karim Beso mengatakan pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang mengklaim Pemprov Sulsel telah mengambil alih pengelolaan stadion dari YOSS ke KONI Sulsel tidak memiliki dasar hukum.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Karim, klaim Pemprov Sulsel memiliki Sertifikat Tanah Nomor 40 tahun 1987, berstatus Hak Pakai atas kawasan olahraga Mattoanging telah habis masanya, karena telah lewat masa 25 tahun sesuai PP No 40 Tahun 1996.

Selain itu, lanjut Karim, Pemprov Sulsel terkesan semena-mena dengan melupakan jasa-jasa pahlawan Sulsel Mayjen Andi Matalatta yang juga mantan Panglima Penguasa Perang Daerah Indonesia Timur. Andi Matalatta disebut sebagai orang yang memprakarsai pembangunan kawasan Mattoanging pada tahun 1957 untuk penyelenggaraan PON IV di Sulsel.

Andi Matalatta juga merupakan tokoh Sulsel yang mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo tahun 2016 lalu.

"Kami akan pertahankan stadion bukan untuk memiliki, sesuai amanah Almarhum Andi Matalatta, Mattoanging tidak boleh dimiliki ahli warisnya dan pendirian YOSS semata-mata untuk memajukan olahraga di Sulsel, kalau disuruh begitu saja angkat kaki tanpa bicara baik-baik ini perbuatan semena-mena," ujar Karim, Rabu (4/9/2019).



Karim menambahkan, YOSS juga memiliki bukti berita acara serah terima Wakil Ketua KONI Sulsel Arsyad B kepada Ketua Umum YOSS Andi Matalatta pada 3 Januari 1985. Selain itu juga, YOSS sudah bertemu pimpinan DPRD Sulsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk berkonsultasi tentang status pengelolaan kawasan olahraga Mattoanging.

Sementara itu, kuasa hukum YOSS, Hasan, mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika Gubernur Sulsel tetap memaksakan diri untuk mengambil alih stadion Andi Matalatta. YOSS juga memiliki hak karena menguasai dan mengelola kawasan Mattoanging, serta memiliki bukti surat ukur tanah yang diterbitkan kantor pertanahan tahun 1986.

"Kami akan melaporkan oknum Pemprov Sulsel jika tidak mau berhenti menekan YOSS selaku klien kami, kita akan uji di pengadilan keabsahan sertifikat yang dimiliki Pemprov Sulsel. Tidak semudah itu Pemprov begitu saja merampas Mattoanging kecuali sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," pungkas Hasan.



Sebelumnya, Pemprov Sulsel segera mengambil alih pengelolaan Stadion Mattoanging di Makassar. Beralihnya pengelolaan stadion dilakukan setelah KONI mencabut mandat Yayasan Olahraga Sulsel (YOSS).

"KONI memberi mandat ke YOSS untuk mengelola stadion itu. Nah kemarin KONI sudah mencabut hak pengelolaan stadion itu untuk diserahkan ke Pemprov," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ditemui Wartawan di kantornya, Senin (2/9/2019).
Halaman 2 dari 2
(mna/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads