Sidang Perdana Kivlan Zen Digelar 10 September di PN Jakpus

Sidang Perdana Kivlan Zen Digelar 10 September di PN Jakpus

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 13:40 WIB
Kivlan Zen/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Sidang perdana Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api illegal akan digelar pada 10 September mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

"Tanggal 10 (September)," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).


Sebelumnya, jaksa Kejari Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas Kivlan Zen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 September 2019. Selanjutnya, Kivlan akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan di PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.

Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah bahwa dia menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.


Sementara itu, jaksa Kejari Jakpus juga sudah melimpahkan berkas Habil Marati ke PN Jakpus sehingga dia juga akan segera disidang. Berkas Kivlan dan Habil Marati dilakukan secara terpisah.

Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal.
Halaman 2 dari 2
(yld/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads