"Kita masukan hanya 6 bukti, KTP Kivlan, KTP Dwirularsih, kartu keluarga, habis itu kartu sebagagi isteri tentara, buku hak tersangka dalam KUHAP itu buku saku kalau orang ditangkap segala macam apa kan," kata pengacara istri Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Selain itu, dia juga membawa bukti putusan MK nomor 3/PUU-XII/2013 yang mengatur ketentuan surat perintah penangkapan paling lama 7 hari. Sementara itu, istri Kivlan tidak menghadirkan saksi ataupun memberikan keterangannya terkait permohonan gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tonin harusnya polisi lah yang membuktikan apakah surat penangkapan, penangkapan dan penyitaan sudah diberikan ke pihak keluarga. Sebab, dia mengaku istri Kivlan tidak mendapatkan surat penangkapan dan penahanan suaminya.
"Enggak (tidak ada saksi). Dari mereka, mereka harus bisa buktikan kalau mereka nyerahkan atau tidak. Siapa yang nyerahkan (surat penangkapan) kalau ada yang menyerahkan. Pasti dia bilang kalau sudah dikasihkan ke pengacara kan nah hadir nggak dia? Karena disini nggak boleh, harus langsung kepada yang serumah ataupun keluarga kalau isteri," ujar Tonin.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Kapolri, AKBP DR. Nova Irone Surentu mengatakan besok giliran Polri memberikan bukti terkait gugatan praperadilan istri Kivlan. Pihaknya akan menyiapkan putusan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan Kivlan Zen, yangmana gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini