Pengacara Istri Minta Polisi Buktikan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Pengacara Istri Minta Polisi Buktikan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 13:11 WIB
Foto: Praperadilan yang dimohonkan istri Kivlan Zen (Yulida-detik)
Jakarta - Sidang praperadilan gugatan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pemohon. Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta mengaku hanya membawa 6 bukti surat ke persidangan.

"Kita masukan hanya 6 bukti, KTP Kivlan, KTP Dwirularsih, kartu keluarga, habis itu kartu sebagagi isteri tentara, buku hak tersangka dalam KUHAP itu buku saku kalau orang ditangkap segala macam apa kan," kata pengacara istri Kivlan, Tonin Tachta, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Selain itu, dia juga membawa bukti putusan MK nomor 3/PUU-XII/2013 yang mengatur ketentuan surat perintah penangkapan paling lama 7 hari. Sementara itu, istri Kivlan tidak menghadirkan saksi ataupun memberikan keterangannya terkait permohonan gugatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Tonin harusnya polisi lah yang membuktikan apakah surat penangkapan, penangkapan dan penyitaan sudah diberikan ke pihak keluarga. Sebab, dia mengaku istri Kivlan tidak mendapatkan surat penangkapan dan penahanan suaminya.

"Enggak (tidak ada saksi). Dari mereka, mereka harus bisa buktikan kalau mereka nyerahkan atau tidak. Siapa yang nyerahkan (surat penangkapan) kalau ada yang menyerahkan. Pasti dia bilang kalau sudah dikasihkan ke pengacara kan nah hadir nggak dia? Karena disini nggak boleh, harus langsung kepada yang serumah ataupun keluarga kalau isteri," ujar Tonin.

Sementara itu, anggota kuasa hukum Kapolri, AKBP DR. Nova Irone Surentu mengatakan besok giliran Polri memberikan bukti terkait gugatan praperadilan istri Kivlan. Pihaknya akan menyiapkan putusan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan Kivlan Zen, yangmana gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan.



"Putusan praperadilan yang dulu bahwa sudah ditolak semuanya apa yang dia praperadilankan hari ini sebenarnya sudah di putuskan oleh pra peradilan no 75 tahun 2019. Sama ya tinggal mengulangi lagi, dia ingin mencoba lagi," kata Nova secara terpisah.

Sebelumnya, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya, serta tidak mengirimkan surat penyitaan kendaraan.

"Ibu Kivlan ini sebagai warga negara, sebagai wanita sesuai UUD 1945 mempunyai hak konstitusi sesuai dengan Perkapolri, KUHAP, mempunyai hak konstitusi adalah menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya, penahanan suaminya dan penyitaan terhadap mobil Innova, tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta.



Polda Metro Mangkir, 4 Sidang Praperadilan Kivlan Zen Ditunda:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads