Anies Sebut Keputusan MA Soal Tanah Abang Kedaluwarsa

Anies Sebut Keputusan MA Soal Tanah Abang Kedaluwarsa

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 12:01 WIB
Foto: detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut keputusan Mahkamah Agung soal pedagang kaki lima di Tanah Abang kedaluwarsa. Ini penjelasan Anies.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jati Baru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu, Tapi, itu dikerjakan sementara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).


Menurut Anies, , hal yang dimasalahkan sudah tidak ada lagi. Pedagang sudah dipindah ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, Pemprov DKI membangun skybridge. Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujar Anies.

Menurut Anies, keputusan MA tidak melarang berjualan di trotoar. Keputusan MA disebut hanya melarang pengaturan Jalan Jati Baru. "Tidak ada. Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan. Sementara yang berjualan sudah tidak lagi di jalan," ucap Anies.

Anies tidak bisa melakukan tindakan apa pun untuk mematuhi putusan MA. "keputusan itu tidak berefek ke Jati Batu, karena keputusannya muncul ketika Jati Baru tidak lagi digunakan untuk berdagang," ucap Anies.


Sebelumnya, kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.

Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 Ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.


Simak Video "Warning Buat PKL di Trotoar! Satpol PP DKI Siap Gelar Penertiban"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(aik/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads