"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jati Baru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu, Tapi, itu dikerjakan sementara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Menurut Anies, , hal yang dimasalahkan sudah tidak ada lagi. Pedagang sudah dipindah ke skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, keputusan MA tidak melarang berjualan di trotoar. Keputusan MA disebut hanya melarang pengaturan Jalan Jati Baru. "Tidak ada. Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan gubernur untuk mengatur penggunaan jalan. Sementara yang berjualan sudah tidak lagi di jalan," ucap Anies.
Anies tidak bisa melakukan tindakan apa pun untuk mematuhi putusan MA. "keputusan itu tidak berefek ke Jati Batu, karena keputusannya muncul ketika Jati Baru tidak lagi digunakan untuk berdagang," ucap Anies.
Sebelumnya, kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge.
Kemudian, perkara itu diputus pada 18 Desember 2018. Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di nomor 42 P/ HUM/ 2018. Dalam putusan itu, MA menetapkan Pasal 25 Ayat 1 yang digunakan Pemprov untuk menutup Jalan Jatibaru itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Simak Video "Warning Buat PKL di Trotoar! Satpol PP DKI Siap Gelar Penertiban"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini