Terdakwa Kasus Korupsi Parsel Lebaran Rp 15 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Terdakwa Kasus Korupsi Parsel Lebaran Rp 15 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 09:21 WIB
Mataram - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas terhadap Syahmat. Di mana Syahmat didakwa korupsi kegiatan pengadaan sandang dan pangan untuk kesejahteraan sosial di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2014.

"Karena vonisnya bebas, kami akan kasasi," kata jaksa Budi Tridadi Wibawa sebaimana dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai A. A. Putu Ngurah Rajendra dengan anggota Fathurrauzi dan Naspudin, dalam sidang putusannya, menyatakan bahwa terdakwa Syahmat tidak terbukti bersalah sebagaimana yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider.

Bahkan, dari fakta yuridis persidangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan unsur perbuatan melawan hukum ataupun niatan terdakwa untuk korupsi.

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengembalikan uang yang sebelumnya dititipkan terdakwa Syahmat sebagai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 192,769 juta.

Namun, pernyataan penuntut umum untuk mengajukan kasasi tidak disampaikan dalam sidang, tetapi majelis hakim usai pembacaan putusannya, langsung mempersilakan penuntut umum untuk mempersiapkan pengajuan upaya hukum tertinggi tersebut.

"Jadi, persiapannya (pengajuan kasasi) akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan tim penuntut umum," ujar Budi Tridadi.

Sementara itu, dari pihak terdakwa yang diwakilkan penasihat hukumnya, Nihun, menyatakan siap menghadapi kasasi penuntut umum.

"Tentunya kami belum bisa berandai-andai langkahnya seperti apa. Kita lihat saja nanti apa yang menjadi dasar pengajuannya," kata Nihun.

Terkait dengan vonis bebas ini, Nihun yang mewakili kliennya, Syahmat, memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena sudah mengadili perkara ini dengan penuh pertimbangan matang.

"Seperti yang diungkapkan oleh majelis hakim, klien kami ini memang tidak pernah sedikit pun menikmati uang kegiatan itu. Jadi, memang tidak ada mens rea-nya, atau niat untuk menikmati uang negara," ujarnya.

Bahkan, uang yang telah dititipkan ke Pemda Lombok Timur sebagai pengganti kerugian negara itu sebelumnya berasal dari uang pensiunan Syahmat ditambah dengan hasil pinjaman.

"Jadi, nanti setelah dikembalikan, uang ini balik ke pinjaman," ucap Nihun.
Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads