KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Muara Enim

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Muara Enim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 23:17 WIB
KPK Beberkan Konstruksi Kasus Suap Proyek yang Jerat Bupati Muara Enim
Gedung Baru KPK. (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan awal mula kasus yang menyebabkan Bupati Muara Enim, Sumsel, Ahmad Yani di-OTT. Basaria mengatakan kasus bermula awal tahun 2019.

Ketika itu Dinas PUPR Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019. Namun dalam pelaksanaannya pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," kata Basaria di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ahmad Yani diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar. Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10%, juga mendapat 16 paket pekerjaan senilai Rp 130 miliar.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019 Elfin Muhtar meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar sejumlah 'Lima Kosong-kosong'," ujar Basaria.




Kemudian pada tanggal 1 September Elfin kembali berkomunikasi dengan Robi membahas kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dollar. Uang Rp 500 juta itu kemudian ditukar dalam bentuk dollar menjadi US$ 35.000.

"Selain penyerahan uang US$ 35.000 ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," tutur Basaria.

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang US$ 35.000 yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati Ahmad Yani dari Robi;" imbuhnya.



Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima. Sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.

Yani dan Elfin dijerat dengan pasal yang Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Halaman 2 dari 2
(idn/fdn)


Berita Terkait