Soal adat bakar batu ini tak hanya sekali disinggung Wiranto. Wiranto menyatakan hal tersebut ketika mengutarakan rasa syukur karena masyarakat Papua dan Papua Barat sudah sadar untuk tidak melakukan tindakan anarkistis, seperti membakar gedung dan fasilitas umum.
"Kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan terima kasih kepada teman-teman di Papua dan Papua Barat yang sudah sadar bahwa tidak perlu kita berkelahi, tidak perlu kita anarki (rusuh), tidak perlu kita bakar-bakaran. Bakar makanan boleh, batu boleh, tapi jangan bakar gedung, jangan bakar fasilitas umum," ujar Wiranto di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Tnamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tradisi ini dibicarakan lagi ketika Wiranto bicara soal penuntasan kasus HAM di Papua. Dia mengatakan tidak semua pelanggaran HAM harus dibawa ke ranah hukum.
"Pelanggaran HAM berat di sana belum diselesaikan. Ini perlu dialog. Apakah terus kita genjot lewat judicial atau lewat non-judicial. Kita kan punya lembaga adat yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang kekeluargaan," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto menjelaskan budaya bakar batu dinilai bisa menjadi salah satu solusi. Dia mengatakan warga asli Papua terbiasa dengan pelaksanaan adat tersebut.
"Bahkan di Papua dan Papua Barat, ada istilah bakar batu. Antarsuku pun, ada yang terbunuh, ada acara adat bakar batu, selesai. Pesta-pesta, sembelih binatang, makan-makan, menari-menari, selesai," jelasnya.
Wiranto menuturkan jalur nonhukum tersebut bisa menjadi salah satu solusi. Dia berharap cara tersebut dapat digunakan.
"Ini saya katakan salah satu budaya yang bisa kita gunakan untuk penyelesaian non-judicial," terangnya.
Sementara itu, terkait kasus HAM di Papua, Wiranto memberi penjelasan. Dia mengakui kasus HAM di Papua belum selesai. Namun bukan karena faktor pemerintah, melainkan ada hal teknis yang tak bisa dipenuhi.
"Duduk perkaranya bukan karena pemerintah enggan, tapi ada hal teknis itu, aturan main di bidang hukum yang tak bisa dipenuhi," kata Wiranto.
Dari laporan yang diterimanya, ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM yang harus dituntaskan. Namun, setelah dikaji, Wiranto mengatakan hanya tiga kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Tinggal sekarang tiga kasus yang direkomendasikan pelanggaran HAM berat, yakni Wasior tahun 2001, Wamena tahun 2003, dan Paniai tahun 2014," jelas Wiranto.
Masalah yang ada di lapangan, menurut Wiranto, antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dinilai masih sering berbeda pendapat. Hal tersebut membuat penyelesaian kasus memakan waktu lama.
"Masalahnya sekarang antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung belum klop. Apa yang sudah ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Jaksa Agung, dicek, dipelajari, dianalisis, belum memenuhi untuk dapat diteruskan dalam proses-proses pengadilan, sehingga dikembalikan lagi. Jadi ini agak makan waktu," jelasnya.
"Contoh misalnya, satu peristiwa yang mencari alat buktinya itu harus otopsi jenazah. Nah begitu mau diautopsi, Keluarganya di sana banyak yang nggak mau. 'Jangan diotopsi, jenazah yang sudah mati, nanti bagaimana di sana'. Jadi tak bisa dibedah, tak ada kelengkapan bukti, sehingga terhambat. Inilah yang terjadi," imbuh Wiranto.
Kembali ke situasi Papua seusai kerusuhan, Wiranto mengatakan akan ada pemulihan kembali jaringan internet yang sempat dibatasi Pemerintah dalam hal ini Kominfo. Jika kondisi Papua sudah benar-benar kondusif, 5 September nanti pembatasan internet akan dibuka lagi.
Halaman 2 dari 3











































