Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pelaku awalnya meminta Rp 10 juta pada korban Ucu Ridwan, TKSK dari Mandalawangi. Ia meminta uang kepada korban atas dugaan adanya pungli dana bantuan sosial rumah tidak layak huni.
"Apabila korban tidak menyerahkan uang, maka pemberitaan akan diterbitkan," kata Indra dalam keterangan pada wartawan di Pandeglang, Banten, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum ini juga menulis di situs online Sorot Desa tentang TKSK tersebut. Pemerasan dilakukan agar pemberitaan selanjutnya tidak muncul dalam situs.
Korban lanjutnya hanya bisa menyediakan Rp 6 juta pada pelaku dan sempat menyerahkan uang ke pelaku. Setelah itu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Mandalawangi dan tidak lama kemudian pelaku ditangkap pada Senin (2/9) sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku sendiri merupakan lulusan SLTP di Pandeglang. Tindakan pemerasan oleh pelaku bisa dipidana pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.











































