Dua pelaku yang berinisial SS dan DS tertangkap tangan saat bertransaksi di SDN 1 Setupatok. "Kami menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman melalui operasi tangkap tangan (OTT). Inisial SS dan DS," kata Kapolsek Mundu Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan, Rabu (28/8/2019).
Iwan mengungkapkan bahwa pelaku meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban. "Sebelumnya itu meminta Rp 160 juta, kemudian disepakati Rp 30 juta. Informasinya korban ini dituduh melakukan tindakan yang tidak baik," kata Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya mengaku berprofesi sebagai wartawan. Di identitas KTP status pelaku ini wartawan. Kita tidak melihat profesinya, tapi individunya," ujar Iwan.
Kepala SDN 1 Setupatok Mashuri yang menjadi korban pemerasan mengatakan sehari sebelum penangkapan itu pelaku sempat memeras dan mengancamnya. Mashuri mengaku dituduh berbuat tak menyenangkan.
"Awalnya saya menyelesaikan tugas SPJ. Ketemuan di hotel dengan pihak TU, kemudian saya pulang sore. Rombongan pelaku datang ke rumah," ucap Mashuri.
Ia mengatakan saat itu pelaku bersama rombongannya mengaku sebagai wartawan. Pelaku sempat menyebutkan nominal uang.
"Ya pelaku mengancam nanti dilaporkan ke Disdik dan lainnya. Awalnya minta Rp 160 juta, kemudian deal sampai Rp 15 juta untuk dua orang, jadi Rp 15 juta dikali dua," kata Mashuri.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini