"Komnas HAM berharap dalam kondisi tertentu, ada prosedur yang legitimate, eutanasia diperbolehkan," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Komnas HAM mendasarkan harapannya pada perkembangan hukum dunia internasional. Menurutnya, banyak negara yang telah mulai melegalisasi eutanasia. Indonesia perlu menuju arah perkembangan yang sama.
"Perkembangan hukum mengarah pada legalisasi eutanasia, dengan alasan kesehatan yang ketat dan merupakan pilihan sukarela atas itu. Pelaksanaannya pun diatur sedemikian rupa untuk memastikan kondisi, pilihan sukarela, dan prosedur yang akan digunakan," tutur Choirul.
Dalam RUU KUHP, ancaman pidana untuk pidana eutanasia menjadi lebih ringan. yakni maksimal 9 tahun penjara. Dalam KUHP saat ini, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Diskursus HAM arahnya ke sana (legalisasi eutanasia). Ini sebenarnya menjadi kesempatan Indonesia untuk ke arah sana," kata Choirul. (dnu/asp)











































