Komnas HAM Berharap RUU KUHP Legalkan Eutanasia

Komnas HAM Berharap RUU KUHP Legalkan Eutanasia

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 18:00 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Rancangan Undang-Undang KUHP tetap mempidanakan eutanasia, yakni tindakan membunuh dengan sengaja terhadap orang yang sakit berat atas pemintaan si sakit itu sendiri. Namun RUU KUHP mengurangi hukuman eutanasia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap lebih jauh agar Indonesia melegalkan eutanasia.

"Komnas HAM berharap dalam kondisi tertentu, ada prosedur yang legitimate, eutanasia diperbolehkan," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).


Komnas HAM mendasarkan harapannya pada perkembangan hukum dunia internasional. Menurutnya, banyak negara yang telah mulai melegalisasi eutanasia. Indonesia perlu menuju arah perkembangan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan hukum mengarah pada legalisasi eutanasia, dengan alasan kesehatan yang ketat dan merupakan pilihan sukarela atas itu. Pelaksanaannya pun diatur sedemikian rupa untuk memastikan kondisi, pilihan sukarela, dan prosedur yang akan digunakan," tutur Choirul.


Dalam RUU KUHP, ancaman pidana untuk pidana eutanasia menjadi lebih ringan. yakni maksimal 9 tahun penjara. Dalam KUHP saat ini, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.

"Diskursus HAM arahnya ke sana (legalisasi eutanasia). Ini sebenarnya menjadi kesempatan Indonesia untuk ke arah sana," kata Choirul. (dnu/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads