"Disuruh berbohong saya itu dan dia kan pernah menghubungi istrinya, agar istrinya nemui hakim Ita Sudewi. Nah otomatis kalau suapnya sampai ke hakim maka akan kebawa, makanya dia pinter hanya cukup sampai saya dan saya menyesal dan minta maaf ke KPK," kata Rohadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, hal itu juga sudah disampaikan ke penyidik KPK. Dia berharap KPK mengembangkan kasus yang menjeratnya dan memanggil Karel Tuppu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Rohadi mengatakan dalam handphone miliknya yang disita KPK terdapat bukti bila ada hakim yang meminta uang ke Saiful Jamil. Namun, karena dilarang oleh Karel Tuppu membawa nama-nama hakim itu, akhirnya hanya Rohadi yang terjerat kasus tersebut.
"Kemarin saya juga sudah minta agar HP saya dibuka yang sita KPK saat OTT itu. Di mana dulu dalam percakapan di HP saya itu ada hakim yang minta uang dan harus diantar ke Surabaya, saya juga sudah beli tiket itu. Karena saya dilarang oleh Pak Karel Tuppu membawa hakim, saya jadi korban sekarang ini. Saya tidak menikmati apa-apa, harusnya teman-teman yang plesiran itu dihukum semestinya," sebutnya.
Hari ini, Rohadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pidana gratifikasi dan pencucian uang. Ia mengaku ditanya 50 pertanyaan oleh penyidik.
Rohadi, yang merupakan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap untuk perkara Saipul Jamil. Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang yang kini masih tahap penyidikan di KPK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini