"Saya tadi sudah memohon KPK agar HP milik saya yang disita KPK pada waktu OTT itu minta dibuka oleh KPK karena di dalam HP itu ada hakim yang minta uang dan memberi tahu putusan Saipul Jamil," kata Rohadi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di PN Jakut. Artinya itu supaya perkara Saipul Jamil ini terang benderang, tidak hanya berhenti kepada saya tetapi ada pelaku lain yang harus bertanggung jawab," sebutnya.
Namun, Rohadi tidak menjelaskan secara detail berapa nominal uang yang diminta hakim itu ke Saipul Jamil. Menurutnya, semua detailnya ada di handphone miliknya itu.
"Semua di HP itu, nominalnya waktu itu ada semua di percakapan antara saya dengan hakim itu," ucapnya.
Rohadi, yang merupakan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap untuk perkara Saipul Jamil. Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang yang kini masih tahap penyidikan di KPK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini