"Wacana self determination. Wacana untuk merdeka, referendum, hukum internasional sudah tertutup, hukum nasional kita juga sudah final tak ada pembicaraan seperti itu," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Papua-Papua Barat sudah pernah referendum di tahun 60-an atau tepatnya di tahun 1969. Itu sesuai prinsip-prinsip piagam PBB sudah dilakukan jajak pendapat didukung sebagian besar anggota PBB, muncul resolusi yang sah bahwa Papua, Papua Barat waktu itu Irian Barat, sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.
Dia menegaskan pemerintah selalu memperhatikan kebutuhan dasar rakyat Papua. Tuduhan diskriminasi dinilainya sebagai kabar yang tidak benar.
"Kalau bicara karena hak-hak dasar, masyarakat Papua dipenuhi. Masalah hak ekonomi politik sosial budaya merasa dikebiri oleh pemerintah misalnya. Itu tak benar," tutur Wiranto.
Wiranto menyebut Papua bukan seperti Timor Timur. Dia mengatakan Papua tercatat sebagai bagian dari Indonesia di peta dunia.
"Referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka. Tapi wilayah yang nongoverning territory, seperti misal Timor Timur dulu. Itu merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis di PBB, bukan wilayah Indonesia," jelasnya.
Simak Video "Wiranto Sebut Benny Wenda Terlibat Konspirasi Ketegangan di Papua"
(fdu/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini