"Ya, benar (telah disepakati usia minimum perkawinan 18 tahun). Disepakati di tingkat Baleg oleh semua fraksi," kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/9/2019).
"Dibawa di paripurna sebagai usul inisiatif. Perubahan ini konsekuensi dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan usia minimum antara laki-laki dan perempuan tidak boleh diskriminatif," ucap Sarmuji.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut RUU te Perkawinan rencananya akan diparipurnakan dalam waktu dekat. Namun, dia tak bisa memastikan pembahasannya akan selesai oleh anggota DPR periode 2019-2024.