"Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para terlapor 1, 2, 3 dan 4 itu bersalah artinya mereka memenuhi unsur melakukan persekongkolan sebagaimana di atas dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu kepada pada terlapor 1 sebagai pemenang itu dikenakan sanksi berupa denda," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan, usai sidang putusan di Kanwil VI KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Yamaha-Honda dalam Pusaran Kartel Harga |
Tak hanya itu, KPPU juga memberi sanksi terlapor 1 dengan tidak dapat mengikuti tender pembangunan seluruh Rumah Sakit di Indonesia selama 2 tahun lamanya, baik menggunakan APBD maupun APBN. Sementara 3 perusahaan lainnya diberi sanksi tidak bisa bersama sama mengikuti kegiatan tender untuk menghindari terjadinya persekongkolan lanjutan.
"Bukan hanya denda, juga terlapor 1 juga diberikan saksi selama 2 tahun tidak boleh mengikuti tender pembangunan Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang menggunakan dana APBN dan APBD. Di samping itu juga mereka sama sama 3 perusahaan itu tidak boleh berbarengan mengajukan sebagai peserta tender untuk menghindari terjadinya persekongkolan di kemudian hari," jelasnya.
Para pemenang tender 1 dan 2 juga diberi denda yakni sebesar Rp 2,8 miliar untuk perusahaan pertama. Sementara untuk perusahaan kedua yakni Rp 1,9 miliar. Total sebesar Rp 4,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi satu hal yang perlu diketahui bahwa putusan KPPU itu bukan putusan yang final, kalau mereka tidak mengajukan keberatan akan kita daftarkan di Pengadilan dia inkrah tapi kalau dalam 14 hari mengajukan keberatan mereka bisa mengajukan itu di Pengadilan Negeri. Jadi kita tunggu saja dalam 14 hari apakah para terlapor menerima atau mengajukan keberatan," tutupnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini